Lapor Pajak Sambil Rebahan

I Made Revi Armana | 2020-02-11 20:31:31 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Lapor Pajak?

Di era serba online dan digital melaporkan pajak seharusnya bukan menjadi hal yang memberatkan dan menakutkan apalagi bagi kita yang tergolong sebagai kaum muda ataupun kaum milenial. Kita sebagai kaum milenial jangan sampai mengeluh dengan keadaan dan menjadikan kita sebagai pribadi yang malas untuk mengurus aktivitas perpajakan kita. Justru kita sebagai kaum milenial harusnya menjadi contoh bagi generasi lain untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bisakah Lapor Pajak Sambil Rebahan ?

Tentu saja bisa, kita tidak perlu lagi repot-repot untuk mengantri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan atau menyampaikan SPT kita. Berdasarkan peraturan terbaru DJP, bahwa pelaporan pajak bisa dilakukan secara online, real time, dan dimana saja. Caranya bagaimana? Tentu saja dengan menggunakan fasilitas pelaporan yang bernama e-filing. Dengan menggunakan e-filing maka kita tidak perlu lagi ribet untuk menyiapkan berkas secara manual dan membawanya ke KPP, data pelaporan pajak kita cukup dihitung melalui aplikasi dan dibuat file lapornya dalam bentuk CSV (Comma Separated Values), dimana nantinya file CSV itulah yang kita submit atau upload melalui e-filing. Melalui e-filing data pelaporan kita akan segera dikirim ke server DJP dan kemudian didistribusikan kembali ke masing-masing KPP terdaftar. Jadi semua bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, bahkan sambil rebahan pun bisa.

Adakah Syarat Menggunakan e-filing?

Untuk menggunakan e-filing tentu saja kita sebagai wajib pajak harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu syarat utamanya adalah kita harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), diman EFIN berfungsi sebagai nomor identitas bagi Wajib Pajak dalam melakukan transaksi secara elektronik, salah satunya ialah lapor SPT melalui e-Filing dan juga pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Menurut ketentuan terbaru dari DJP, untuk memperoleh EFIN dan melakukan aktivasi tentunya kita harus melakukan beberapa langkah baik sebagai wajib pajak pribadi atupun wajib pajak badan wajib melakukan langkah-langkah berikut :

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Mengajukan permohonan nomor EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan EFIN tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Wajib Pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang sudah ditentukan
  2. Menunjukkan kartu identitas asli (KTP) dan juga fotokopi KTP buat orang Indonesia. Sedangkan untuk orang asing dapat menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. Menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli serta menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan juga menyampaikan alamat email yang masih aktif.


Untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Mengisi permohonan EFIN yang diisi oleh pengurus perusahaan
  2. Pengurus datang langsung ke KPP terdaftar
  3. Pengurus menunjukkan surat asli dan juga menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan
  4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan surat asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus
  5. Kalau pengurusnya adalah orang asing, tunjukkan surat asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya
  6. Menunjukkan NPWP asli dan serahkan atau SKT atas nama wajib pajak badan
  7. Menyampaikan alamat email yang masih aktif atas badan tersebut


Setelah semua langkah sudah dilakukan dan sudah mendapat EFIN maka langkah selanjutnya EFIN tersebut harus diaktivasi terlbih dahulu agar bisa digunakan untuk menggunakan efiling baik efiling yang disediakan oleh pihak DJP ataupun efiling yang disediakan oleh pihak PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Dengan semua kemudahan yang sudah diberikan, maka kita sebagai generasi milenial seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan pajak. Kita harus menjadi panutan bagi semua generasi untuk selalu menyampaikan SPT kita secara rutin dan tidak ada kata malas untuk lapor pajak.

Article is not found
Article is not found